Rabu, 19 Oktober 2011

Maher Zein ft Fadly-Insya Allah

ketika kau tak sanggup melangkah
hilang arah dalam kesendirian
tiada mentari bagai malam yang kelam
tiada tempat untuk berlabuh
*courtesy of LirikLaguIndonesia.net
bertahan terus berharap
Allah selalu di sisimu

reff:
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah ada jalan
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah ada jalan

every time you commit one more mistake
you feel you can’t repent and that it’s way too late
you’re so confused wrong decisions you have made
haunt your mind and your heart is full of shame

but don’t despair and never lose hope
’cause Allah is always by your side

reff2:
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah you’ll find a way
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah ada jalan

turn to Allah He’s never far away
put your trust in Him, raise your hands and pray
oh Ya Allah tuntun langkahku di jalanmu
hanya engkaulah pelitaku
tuntun aku di jalanmu selamanya

reff3:
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah we’ll find our way
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah we’ll find our way



Source: http://liriklaguindonesia.net/m/maher-zain/maher-zain-insya-allah-feat-fadly-padi/#ixzz1bEaTP7Yt

Jumat, 14 Oktober 2011

GIRO dan CEK

Antara Giro dan Cek
Pengertian Cek (cheque) :

“Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut”.

Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUHDagang pasal 178) :

1. pada surat cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri
2. surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3. nama bank yang harus membayar (tertarik)
4. jumlah dana dalam angka dan huruf
5. penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
6. tanda tangan dan atau cap perusahaan.

Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
�� tersedianya dana
�� adanya materai yang cukup
�� jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
�� jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
�� memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
�� tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan speciment/contoh
�� tidak diblokir pihak berwenang
�� endorsment cek benar (jika ada)
�� kondisi cek sempurna
�� rekening belum ditutup
�� dan syarat-syarat lainnya.
Jenis-jenis Cek :
1. Cek atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.

2. Cek atas unjuk
Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum.

3. Cek silang
Cek yang dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan pemindahbukuan.

4. Cek mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.
5. Cek kosong
Atau blank cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo yang ada.

Pengertian Bilyet Giro :

“Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama tau bank lainnya”.

Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
�� pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
�� surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
�� nama bank yang harus membayar (tertarik)
�� nama penerima dana dan nomor rekening
�� nama bank penerima dana
�� jumlah dana dalam angka dan huruf
�� penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
�� tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
�� masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
�� bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif
�� bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan
�� dan persyaratn lainnya.

Surat-Surat Berharga

Menurut Wirjono Prodjodikoro, istilah surat-surat berharga itu terpakai untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments (Wirjono Prodjodikoro, 1992 : 34).
Pengertian Surat Berharga
Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z: 2004)
Surat Berharga /waarde papier / negotiable instrument adalah :Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut , baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel , Saham , Obligasi , dll.
Fungsi Surat Berharga
Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut: Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan). Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih)
Dilihat dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga : Surat yang bersifat hukum kebendaaan (zakenrechtelijke papieren) Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren) Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren)
Secara fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara hukum dapat mengikat. Teori secara cauisa yuridis suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat :
a) Teori Kreasi (Creatie theorie ) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.
b) Teori Kepatutan (Redelijkheids theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya secara patut.
c) Teori Perjanjian (Overeenkomst theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat karena penerbit telah membuat perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga .
d) Teori Penunjukan (Vertonings theorie) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayaran.

 Jenis-Jenis Surat Berharga
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur
jenis surat berharga seperti:
1. Wessel
2. Surat sanggub
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan
5. promes atas tunjuk Dan lain-lain
Sedangkan di dalam perkembangannya sekarang muncul jenis surat berharga seperti:
Bilyet Giro, Travels Cheque, Credit Card, dsb.
Surat berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah adanya deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan. Aturan ini membawa perubahan kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar financial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.28/52/DIR dan No 49/52/UPG yang masing –masing tentang “Persyaratan perdagangan dan penerbitan surat berharga komersial” melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam.


 Berikut ini contoh jenis-jenis surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang

A. Treasury Bills (T-Bills)
• T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
• Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.
• Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekuner yg memberikan hasil.
• T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).

B. Commercial Paper
• Commercial Paper (CP) pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.
• Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.
• Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.
• Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan. Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan dari perusahaan induknya. Namun kasus ini terjadi bila investor tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar.
• Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.

 Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:
• Bagi Penerbit:
a) Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.
b) Tidak perlu menyediakan jaminan.
c) Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
d) Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor.
• Bagi Investor:
a) CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
b) Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
c) Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.


 Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain:
• Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya.
• Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.

C. Sertifikat Deposito atau negotiable certificate of deposit (CD)
• Deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Jadi mempunyai ciri pokok dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya.
• Di Indonesia, CD diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto. Perhitungan diskonto CD tersebut sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

D. Banker’s Acceptance (BA)
BA adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprosesnya. Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo. Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default). Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi. Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan. Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang dikirimi barang. Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing. Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan internasional ini sebagai berikut:
a) Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan.
b) Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
c) Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas.

E. Bill of Exchange
• Bill of Exchange atau wesel adalah suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang pada saat diperlihatkan atau pada tanggal tertentu kepada penarik atau order atau pembawa.
• Karena sifatnya yang likuid, artinya penjual boleh melakukan pembayaran lebih awal sebelum wesel tersebut jatuh tempo dengan cara mendiskontokannya kepada bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya sebagai investasi jangka pendek, maka instrumen ini sangat umum digunakan dalam perdagangan.
• Penarikan wesel ini biasanya selalu didahului dengan adanya transaksi jual beli barang. Dimana penjual akan menjadi penarik wesel dan pembeli barang sebagai tertarik.
• Jangka waktu jatuh tempo wesel ini umumnya berkisar 6 hari sampai 180 hari.
• Pada prinsipnya Bill of exchange ini akan berubah menjadi Banker’s Acceptance apabila telah diaksep oleh bank. Oleh karena itu wesel ini dapat diperjualbelikan secara diskonto.

F. Repurchase Agreement (Repo)
• Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
• Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills.

G. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
• SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
• Karakteristik SBI:
a) Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
b) Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
c) Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
d) Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
e) Dapat dipindahtangankan (negotiable). SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).
• SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.
• SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:
a) Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
b) Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.

Pola pembelian SBI:
• Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
• Pembelian melalui Pasar Sekunder
• Pembelian melalui Broker

Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder. Untuk itu Security House (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder. Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb:
• Membuat dan mengumumkan quotation.
• Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder.
• Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder. Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo. (Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).

H. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

SBPU adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
SBPU sama halnya dengan SBI merupakan instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU.
Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:
A. Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:
• Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu.
• Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
B. Surat wesel, dapat berupa:
• Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank.
• Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.

Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat. SBPU ini melalui security house juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.

I. Call Money (Interbank Call Money Market)

• Call Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank.
• Call Money merupakan instrument bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara***

Senin, 03 Oktober 2011

Deskripsi Pekerjaan dan Spesifikasi Pekerjaan

Deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan, aktivitas sumber daya manusia (SDM) merupakan beberapa aspek penting dalam kegiatan manajemen perusahaan. Penelitian ini melihat bagaimana penerapan deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan pada PT Danareksa di divisi
Human Resources (HR), apakah penerapan aktivitas SDM telah didasari pada deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan. Objek studi dalam penelitian ini adalah karyawan pada PT Danareksa divisi HR. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode sensus yaitu metode yang menggunakan seluruh populasi untuk dijadikan responden penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan adanya korelasi dalam taraf sedang antara deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan terhadap aktivitas SDM.
Dan terdapat pengaruh positif antara deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan dengan aktivitas SDM.
Deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan yang sempurna dan akurat dengan kebutuhan perusahaan dapat digunakan untuk mendukung
aktivitas-aktivitas SDM lainnya. Jika deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan yang akurat dikembangkan, divisi HR dapat lebih efektif dalam
memberi bantuannya pada divisi lainnya. Dengan kata lain tujuan perusahaan akan lebih mudah tercapai.

Amandemen UUD 45 ditahun 1945

Amandemen UUD 45 ditahun 1945

A. Pembahasan
Amandemen diambil dari bahasa Inggris yaitu "amendment". Amends artinya merubah, biasanya untuk masalah hukum. The law has been amended (undang-undang itu telah di amandemen). Jadi yang dimaksud dengan Amandemen UUD 45 pasal-pasal dari UUD 45 itu sudah mengalami perubahan yang tertulis atau maknanya, barangkali. Kapan UUD 45 itu dimandemen ?. Perlu diketahui ada perbedaan antara rancangan UUD yang dibuat oleh pantia BPUPKI dengan naskah UUD 45 yang disetujui dan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Jadi anggaplah dasar UUD 45 yang belum diamandemen adalah UUD 45 yang tercantum dalam ketetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Memilih Soekarno dan Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Dan memang dalam Aturan Peralihan UUD 45, pasal IV tercantum : Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
Dengan perkataan lain saat itu Presiden berkuasa tanpa batas karena beliau berfungsi ya sebagai eksekutif, sebagai pimpinan legislatif. Ini kurang demokratis, padahal Republik Indonesiasaat itu harus menunjukkan sifatnya yang didukung rakyat. Kalau tidak, maka Belanda bakal berkoar-koar membenarkan bahwa Pemerintahan Soekarno, fasistik ala Jepang. Makanya konstitusi kita dicermati harus diamandemen.
Sejarah menggambarkan bahwa muncullah petisi (kurang lebih 50 orang) untuk merubah KNIP (yang tadinya sekadar badan pembantu Presiden) menjadi sebuah badan legislatif. Karena untuk memunculkan apa yang tertulis dalam undang-undang yaitu terbentuknya MPR dan DPR, sulit direalisir saat itu. Jadi mengapa tidak KNIP saja yang dirubah jadi MPR sementara. Pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI yang berubah menjadi PK (Panitia Kemerdekaan) menetapkan pembentukan Komite nasional, Partai Nasional Indonesia (Staat partij, bukan PNI partai politik) dan Badan Keamanan Rakyat. dan pada tanggal 29 Agustus 1945, anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) terbentuk dengan ketuanya Mr Kasman Singodimedjo. Wakilnya ada 3 orang yaitu masing-masing, 1. Sutardjo Kartohadikoesoemo, 2. Mr Johanes Latuharhary, dan Adam Malik.
Dalam sidangnya yang pertama dibalai Muslimin Jakarta, pada tanggal 16 Oktober 1945, KNIP keadaannya kacau. Semua ingin bicara dan merasa perlu ikut bicara. Meskipun demikian hasilnya ada juga yaitu meminta hak legislatif kepada Presiden sebelum terbentuknya MPR dan DPR. Seperti telah disebutkan diatas, sejumlah 50 orang dipimpin oleh Soekarno membuat petisi untuk merubah fungsi dan status KNIP. Sejumlah anggota kabinet seperti Amir Sjarifudin dan Hatta bisa menyetujui (Soekarno tidak hadir dalam sidang KNIP pertama ini). Maka Wakil presiden Mohammad Hatta menerbitkan Maklumat wakil Presiden no.X tapi dengan kop : Presiden Republik Indonesia. Isinya : Memutuskan : Bahwa KNIP sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN serta menyetujui bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih diantara mereka dan yang bertanggung jawab kepada KNIP.
Siapakah yang diangkat menjadi ketua BP KNIP itu ?. Dialah Sutan Sjahrir. Dan Wakilnya diangkat Amir Sjarifudin. Sekretaris Mr Soewandi. Jumlah anggota BP KNIP adalah 15 orang. Maka mulailah bekerja BP KNIP ini dan kantornya di Jalan Cilacap Jakarta (sekarang dipakai UBK). Salah satu produk hukum yang dibuat oleh BP KNIP adalah maklumat no.5 tentang pertanggung jawaban menteri-menteri dan susunan dewan kementerian baru. Dokumen ini amat penting karena tanpa disadari merupakan rancangan perubahan konstitusi yang amat mendasar. Konsekwensinya kalau disetujui, maka terjadilah perubahan sistim kabinet presidentiel, menjadi kabinet ministriel. Lucunya Soekarno-Hatta menyetujui. Bahkan Soekarno meminta Sjahrir bertindak sebagai Perdana menteri. Kabinet Sjahrir terbentuk dan serah terima terjadi pada tanggal 14 November 1945. Anehnya ketika berlangsungnya sidang KNIP kedua Sjahrir masih sebagai ketua BP KNIP dan sudah serah terima dengan kabinet lama. Padahal saat itu dia sudah Perdana menteri. Demikianlah kisah sejarah dalam negeri yang namanya Republik Indonesia ini. Rupanya amandemen bukan barang baru. Tidak aneh kalau Amin Rais Cs melakukannya tahun 2002. (Disarikan dari berbagai sumber). Mungkin untuk menyiasati tantangan yang muncul yang menggoyahkan sendi negara, para politikus, tidak segan-segan mengamandemen peraturan-perundangan yang sedang berlaku.
B. Perlu Amandemen UUD 45 Guna Sempurnakan Ketatanegaraan
MPR menganggap amandemen UUD 45 masih dibutuhkan. Hanya saja amandemen itu harus dilakukan secara komprehensif. Alasanya ada sejumlah pasal-pasal yang memerlukan penyempurnaan untuk pengelolaan ketatanegaraan yang lebih baik. “Pada intinya FKB mendukung perubahan amandemen terhadap UUD 45. Namun harus dilakukan secara komprehensif. Disamping itu, Perlunya amandemen itu karena adanya kebutuhan untuk pengeloaan negara secara baik, misalnya ada beberapa pasal ketatanegaraan yang perlu penyempurnaan
Pakar hukum Dr Adnan Buyung Nasuiton mengusulkan perlu dibentuk komisi negara yang mengkaji secara khusus amandemen UUD 45. Sehingga perubahan dan perbaikan terhadap UUD 45 hasil amandemen tidak menimbulkan persoalan baru. ‘Perubahan UUD 45 hasil amandemen perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak bisa dilakukan secara parsial, lebih jauh Adnan mengkhawatirkan jika perubahan UUD 45 itu dilakukan secara parsial, atau bagian demi bagian dan tanpa melihat konteksnya secara luas atau tanpa dibarengi suatu konsep perubahan baru. Justru akan menyisakan persoalan baru yang sarat dengan tumpang tindih.
Menurutnya, sampai saat ini ada beberapa kelompok yang menolak hasil amandemen UUD 45 dan menuntut kembali ke UUD 45 yang asli. Keberatan itu, sebenarnya terkait dengan tiga hal, pertama-persoalan konsep negara [staatsidee] yang berkenaan dengan paham kedaulatan rakyat dan pemeritahan demokratis konstitusional. Kedua, persoalan dasar negara yang mencakup dasar Negara Islam Vs Pancasila yang dikhawatirkan adalah munculnya kekuatan yang memaksakan memasukkan Islam yang secara substantif menggeser Pancasila sebagai dasar negara. Dan ketiga, soal kepentingan politik yang menyangkut pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dan tidak melalui forum MPR.
Yang jelas, kata Adnan, hasil amandemen ke empat UUD 45 telah membawa perbaikan, diantaranya pembatasan masa kekuasaan presiden, adanya perlindungan hak azasi manusia dan jaminan kesejahteraan rakyat. Sejumlah perubahan mendasar itu cukup baik, namun masih ada kelemahannya, secara konseptual maupun teknis yuridis.
C. Pasal-Pasal yang diamandemen
1. Perubahan pertama
Melipu antara lain hal-hal berikut ini :
 Mengurangi, membatasi, serta mengendalikan kekuasaan presiden.
 Hak membentuk UUD yang dulu ada ditangan presiden sekarang ada pada DPR, sedangkan presiden hanya berhak mengajukan rancangan UUD kepada DPR.
Pasal-pasal yang mengalami perubahaatau penambahan pada perubahan pertama adalahpasal 5, ayat 1 diubah: pasal 7 diubah; pasal 9 diubah; pasal 13 ayat 2 diubah dan ditambah satu ayat; pasal 20 diubah menjadi empat ayat; pasal 21 ayat 1 diubah.
2. Perubahan kedua
Meliputi antara lain hal-hal berikut ini :
 Pemerintahan daerah
 Keanggotaan, fungsi, hak, serta para pengisian keanggotaan
 Wilayah Negara
 Hak asasi manusia
 Pertahanan keamana Negara
 Mengenai bendera, bahasa, lambang, Negara dan lagu kebangsaan