Orang mempelajari cerita pewayangan kebanyakan perhatiannya tertuju kepada judul cerita dan isi pokok ceritanya. Tetapi orang sering ingin mempelajari lebih dalam, ingin mengetahui unsur-unsur cerita yang membentuk struktur ceritanya, unsur yang menjadi perhatian mereka antara lain tema dan tokoh. Bila mengkaji cerita pewayangan, terutama mengenai tokoh-tokoh, amat banyak jumlah tokoh yang diperolehnya. Secara garis besar tokoh cerita pewayangan terdiri dari tokoh dewa dan tokoh bukan dewa. Tokoh dewa dibedakan jenis pria yang disebut dewa atau dewata, dan mendapat sebutan Hyang, Sang Hyang atau Bathara. Jenis wanita, disebut bidadari dan mendapat sebutan Dewi atau Bathari. Tokoh bukan dewa terdiri dari manusia atau yang diindetikkan dengan manussia, raksasa, jin dan setan yang sering disebut lelembut dan hewan, tetapi bukan hewan sembarangan, melainkan hewan jelmaan dewa atau tokoh hewan yang mempunyai kelahiran dan kehidupan luar biasa. Tokoh wayang Kresna mencerminkan : Pandai membuat strategi, tahu sebelum terjadi, diplomatis. Pernah melanggar kebenaran, karena memberikan ‘wahyu cakraningrat’ kepada anaknya sendiri yang tidak berhak menerimanya. Juga pernah terpaksa membunuh anaknya sendiri, Sitija/Bomanarakasura.
Senin, 19 Maret 2012
Backpaker pulau tidung
Catatan Akomodasi Transportasi
(St.Lempuyangan - St.Senen - Muara angke - Tidung - Muara angke - Grogol-St.Senen - St.lempuyangan)
Dari St. Lempuyangan Naik Kereta Progo (35.000) Jam 17.00 – sampai di St.Senen 03.10
St.Senen - Muara Angke : charter Mobil Kijang Rp.100.000 untuk 8 orang (Rp.12.500/orang)
Sampai 4.26 nunggu kapal Tongkang Muara Angke - Pulau Tidung (berangkat 06.30 “tepat”)
Kapal Muara Angke - Pulau Tidung (06.30) (Rp.33.000/orang )
Kapal Pulau Tidung - Muara Angke (13.00) (Rp.33.000/orang)
Angkot Muara Angke - Grogol : Rp.6000/orang
Bus Transjakarta Grogol - Ps.Senen : Rp.3500/orang
St.Senen jam 21.00 - St Lempuyangan Jogja tiba 07.30 : Rp.35.000
Catatan Ongkos Pengeluaran Perjalanan ke Pulau Tidung/org :
(diurutkan berdasar catatan perjalanan)
Akomodasi
Tiket Kereta Progo Jogja - Jakarta : 35.000
Charter Mobil Kijang St.Senen - Muara Angke : 12.500 (patungan dari total 100.000)
Kapal Tongkang Muara Angke - Pulau Tidung : 33.000
Penginapan di Pulau Tidung /semalam : 50.000 (patungan dari total 400.000)
Sewa alat snorkling : 35.000/alat
Kapal Tongkang Pulau Tidung-Muara Angke :33.000
Ongkos angkot muara angke - Grogol : 6000
TransJakarta Grogol-Ps.Senen :3.500
Tiket Kereta Progo Jakarta-Jogja : 35.000
TOTAL : Rp. 220.000
Selasa, 28 Februari 2012
KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah negara indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
www.google.com
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah negara indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
www.google.com
HAK SEBAGAI WARGA NEGARA
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat ,berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Minggu, 15 Januari 2012
usaha kue dengan menggunakan manajemen koperasi
kebutuhan usaha yang saya jalani yaitu :
* bahan-bahan seperti : - terigu
- telur
- mentega
-dan bahan bahan lainnya.
* peralatan seperti : - mixer
- oven
- dan peralatan lainnya.
INVESTASI
Investasi yang saya ambil ini adalah
Dengan memperbanyak tempat usaha dimana-mana.
MANAJEMEN
Untuk manajemen usaha ini adalah:
v Tetap mengutamakan cita rasa,walaupun harganya sedikit mahal tetapi cita rasa tidak akan mengecewakan
v Para pegawai digaji sama rata
v Para pegawai memakai baju seragam yang rapih
v Memuaskan pelanggan
v Adanya jaringan WI-FI
PERSAINGAN
Banyak persaingan didalam usaha ni,semua orag bahkan hampir setiap orang bisa membuka usaha yang ini.
WIDYA PUSPITA
2EA04
* bahan-bahan seperti : - terigu
- telur
- mentega
-dan bahan bahan lainnya.
* peralatan seperti : - mixer
- oven
- dan peralatan lainnya.
INVESTASI
Investasi yang saya ambil ini adalah
Dengan memperbanyak tempat usaha dimana-mana.
MANAJEMEN
Untuk manajemen usaha ini adalah:
v Tetap mengutamakan cita rasa,walaupun harganya sedikit mahal tetapi cita rasa tidak akan mengecewakan
v Para pegawai digaji sama rata
v Para pegawai memakai baju seragam yang rapih
v Memuaskan pelanggan
v Adanya jaringan WI-FI
PERSAINGAN
Banyak persaingan didalam usaha ni,semua orag bahkan hampir setiap orang bisa membuka usaha yang ini.
WIDYA PUSPITA
2EA04
Rabu, 19 Oktober 2011
Maher Zein ft Fadly-Insya Allah
ketika kau tak sanggup melangkah
hilang arah dalam kesendirian
tiada mentari bagai malam yang kelam
tiada tempat untuk berlabuh
*courtesy of LirikLaguIndonesia.net
bertahan terus berharap
Allah selalu di sisimu
reff:
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah ada jalan
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah ada jalan
every time you commit one more mistake
you feel you can’t repent and that it’s way too late
you’re so confused wrong decisions you have made
haunt your mind and your heart is full of shame
but don’t despair and never lose hope
’cause Allah is always by your side
reff2:
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah you’ll find a way
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah ada jalan
turn to Allah He’s never far away
put your trust in Him, raise your hands and pray
oh Ya Allah tuntun langkahku di jalanmu
hanya engkaulah pelitaku
tuntun aku di jalanmu selamanya
reff3:
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah we’ll find our way
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah we’ll find our way
Source: http://liriklaguindonesia.net/m/maher-zain/maher-zain-insya-allah-feat-fadly-padi/#ixzz1bEaTP7Yt
hilang arah dalam kesendirian
tiada mentari bagai malam yang kelam
tiada tempat untuk berlabuh
*courtesy of LirikLaguIndonesia.net
bertahan terus berharap
Allah selalu di sisimu
reff:
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah ada jalan
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah ada jalan
every time you commit one more mistake
you feel you can’t repent and that it’s way too late
you’re so confused wrong decisions you have made
haunt your mind and your heart is full of shame
but don’t despair and never lose hope
’cause Allah is always by your side
reff2:
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah you’ll find a way
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah ada jalan
turn to Allah He’s never far away
put your trust in Him, raise your hands and pray
oh Ya Allah tuntun langkahku di jalanmu
hanya engkaulah pelitaku
tuntun aku di jalanmu selamanya
reff3:
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah we’ll find our way
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah we’ll find our way
Source: http://liriklaguindonesia.net/m/maher-zain/maher-zain-insya-allah-feat-fadly-padi/#ixzz1bEaTP7Yt
Jumat, 14 Oktober 2011
GIRO dan CEK
Antara Giro dan Cek
Pengertian Cek (cheque) :
“Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut”.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUHDagang pasal 178) :
1. pada surat cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri
2. surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3. nama bank yang harus membayar (tertarik)
4. jumlah dana dalam angka dan huruf
5. penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
6. tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
�� tersedianya dana
�� adanya materai yang cukup
�� jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
�� jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
�� memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
�� tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan speciment/contoh
�� tidak diblokir pihak berwenang
�� endorsment cek benar (jika ada)
�� kondisi cek sempurna
�� rekening belum ditutup
�� dan syarat-syarat lainnya.
Jenis-jenis Cek :
1. Cek atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
2. Cek atas unjuk
Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum.
3. Cek silang
Cek yang dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan pemindahbukuan.
4. Cek mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.
5. Cek kosong
Atau blank cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo yang ada.
Pengertian Bilyet Giro :
“Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama tau bank lainnya”.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
�� pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
�� surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
�� nama bank yang harus membayar (tertarik)
�� nama penerima dana dan nomor rekening
�� nama bank penerima dana
�� jumlah dana dalam angka dan huruf
�� penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
�� tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
�� masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
�� bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif
�� bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan
�� dan persyaratn lainnya.
Pengertian Cek (cheque) :
“Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut”.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUHDagang pasal 178) :
1. pada surat cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri
2. surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3. nama bank yang harus membayar (tertarik)
4. jumlah dana dalam angka dan huruf
5. penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
6. tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
�� tersedianya dana
�� adanya materai yang cukup
�� jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
�� jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
�� memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
�� tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan speciment/contoh
�� tidak diblokir pihak berwenang
�� endorsment cek benar (jika ada)
�� kondisi cek sempurna
�� rekening belum ditutup
�� dan syarat-syarat lainnya.
Jenis-jenis Cek :
1. Cek atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
2. Cek atas unjuk
Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum.
3. Cek silang
Cek yang dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan pemindahbukuan.
4. Cek mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.
5. Cek kosong
Atau blank cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo yang ada.
Pengertian Bilyet Giro :
“Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama tau bank lainnya”.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
�� pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
�� surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
�� nama bank yang harus membayar (tertarik)
�� nama penerima dana dan nomor rekening
�� nama bank penerima dana
�� jumlah dana dalam angka dan huruf
�� penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
�� tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
�� masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
�� bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif
�� bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan
�� dan persyaratn lainnya.
Langganan:
Postingan (Atom)